PBHI Wilayah Sumut Mendesak Bupati Dairi untuk Mengusulkan Penciutan Kawasan Hutan di Desa Parbuluan VI
tayangan wartawan PBHI daerah sumut
| Dasar Bermain Slot Untuk Amatir |
Untuk salah satunya penyangga kehidupan berbangsa serta bernegara, warga tani (Petani) Indonesia menggenggam fungsi penting dalam gerakkan serta memajukan ekonomi dari tingkat desa. Hingga seharusnya pemerintah memberi perhatian serta keterpihakan pada beberapa petani.
Tetapi, saat ini masih berlangsung pembiaran-pembiaran pada persoalan-persoalan Petani, berbedanya kebijaksanaan yang menyebabkan petani harus kehilangan hak-haknya, tidak bisa mengurus tanah area pertaniaannya dengan cara aman serta tenang.
Tanah adalah salah satunya komponen alat produksi yang benar-benar penting buat petani, yang perlu ditanggung kejelasan hukumnya oleh pemerintah. Seperti pembagian tanah yang telah jadi mandat yang tercantum pada Undang-Undang Inti Anggraria (UUPA) yang sudah diedarkan pemerintah semenjak tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1960.
Tetapi, jumlahnya perselisihan agraria yang ada ke ranah publik belum selesai teratasi, termasuk juga perselisihan agraria yang berlangsung di antara Petani serta Korporasi, jadi bukti pemerintah masih 1/2 hati dalam menyesesaikan persoalan-persoalan rakyat, terutamanya petani.
Keterpihakan pemerintah pada petani terus harus ditanyakan, ini harus jadi perhatian pemerintah untuk selalu menggalakkan serta melakukan jadwal besar program landreform yang berkeadilan buat petani.
Kehadiran PT. Gunung Raya Penting Timber Industries (PT. GRUTI) meningkatkan daftar Panjang perselisihan agraria di Sumatera Utara. Kedatangan PT. GRUTI memunculkan perselisihan ditengah-tengah warga tani Dairi, terutamanya desa-desa terpengaruh yaitu Desa Parbuluan VI yang dengan cara administratif sisi dari Kecamatan Parbuluan, Desa Perjuangan, Desa Pargambiran, Desa Barisan Nauli, serta Desa Sileu-leu sisi dari Kecamatan Sumbul. Keseluruhan desa yang terpengaruh sejumlah 5 (lima) Desa.
PT. GRUTI ialah perusahaan yang beroperasi di sektor usaha Pendayagunaan Hasil Rimba Kayu pada Rimba Alam dengan klaim Izin Usaha Pendayagunaan Hasil Rimba Kayu pada Rimba Alam (IUPHHK-HA) SK. No : 362/menhut.II/2005 jo. SK. No : 32/menhut.II/2007. PT. GRUTI mengakui area seluas 8850 Ha konsesinya di Kabupaten Dairi yang berefek langsung pada ke-5 desa itu.
Desa Parbuluan VI jadi salah satunya desa yang sangat terpengaruh, jika PT. GRUTI bekerja. Ada 2000 Ha konsesi PT. GRUTI ada di Desa Parbuluan VI.
Sekarang ini warga Parbuluan VI berasa kuatir dengan kedatangan PT. GRUTI yang ingin merebut tempat yang telah lama diurus serta didiami oleh warga. Pasalnya area yang diklaim PT. GRUTI adalah area pertanian warga sebagai sumber penghasilan warga tani di Desa Parbuluan VI agar bisa meneruskan hidup serta menyekolahkan anak-anaknya.
Petani serta bagian pertanian adalah aktor serta penggerak penting perekonomian desa untuk penyangga kehidupan bangsa, telah semestinya pemerintah memberikan perhatian spesial pada golongan tani. Ditambah dengan kedatangan PT. GRUTI makin banyak petani yang terancam kehilangan tanahnya serta kehilangan sumber inti pencariannya sebab tingkah-ulah kerakusan investor jahat serta Sangkaan persekongkolan jahat di antara pemerintah serta korporasi.
