Harta dalam Perkawinan
Waktu langsungkan pernikahan umumnya tidak ada yang ngeh permasalahan harta. Pasangan yang lakukan ijab kabul mabuk dengan rasa cinta kasih. Serta lagi memanglah belum punyai harta, masih bokek. Ditambah lagi dengan cara teori, pernikahan adalah momen sakral untuk Tuhan Yang Maha Esa untuk membuat keluarga yang bahagia serta abadi seperti ditata dalam Klausal 1 Undang Nomor satu tahun 1974 mengenai Perkawinan (UU Perkawinan). Tabu rasa-rasanya mencampuri momen sakral dengan mengulas harta. Nantikan sekian tahun setelah waktu "bulan madu" usai, kemungkinan tidak sama.
| Dasar Bermain Slot Untuk Amatir |
Bertentangan situasinya perkawinan keluarga kaya, baik salah satunya pasangannya kaya atau ke-2 mempelai dari keluarga kaya. Lumrahnya berlangsung pada warga "educated" perkotaan yang berlimpah kekayaan. Mereka bertambah "concern" permasalahan harta, karena punyai banyak harta. Justru mereka sewa "konsultan hukum" sebelum menikah. Konsultan hukum tidak untuk menasehati perkawinan, tetapi bekerja memberi "legal pendapat" serta "legal action".
Pekerjaan konsultan hukum yang disewa diantaranya membuat dan pastikan keabsahan "Kesepakatan Perkawinan". Kesepakatan perkawinan dibikin sebelum perkawinan atau di saat perkawinan (pre-nuptial agreement) mengendalikan mengenai pembelahan harta dalam perkawinan. Berarti harta lu masih harta lu, harta gue masih jadi harta gue, walaupun kita telah menikah. Wow, ini info jelek buat Sis serta Gan yang matre, yang punyai kemauan mengincar harta karun dengan mengawini orang kaya. Siap2 saja untuk sedih.
Pernikahan dengan Kesepakatan Perkawinan tidak ada harta bersama-sama dan tidak ada percampuran harta semasa perkawinan. Jika dalam perkawinan itu rupanya salah satunya pasangan mujur "cemerlang" bisnisnya serta jadi kaya raya, tidak automatis pasangannya ikut juga mempunyai kekayaan itu. Jika berlangsung perpisahan di saat itu, karena itu pasangan yang tidak mujur tidak bisa apa2 dari harta bekas. Terkecuali jika pasangannya wafat, cukup, sebab akan mendapatkan warisan.
Harta Bawaan.
Berdasar Klausal 35 (2) UU Perkawinan, diketahui dengan Harta Bawaan. Harta bawaan mencakup harta yang dimiliki oleh masing2 pasangan di saat masuk gerbang perkawinan. Sebagian orang di saat menikah telah kaya, hingga waktu menikah ia bawa harta yang banyak dengannya. Harta yang mereka punya sebelum menikah serta hadiah atau warisan yang didapat semasa perkawinan, termasuk juga dalam harta bawaan.
Bisa salah satunya faksi bisa hadiah, contoh hadiah undian satu produk berbentuk rumah atau hadiah hole in one dalam permainan golf berbentuk mobil eksklusif. Atau juga bisa salah satunya faksi bisa warisan tiba-tiba yang banyaknya mengundang selera dari saudara yang tidak disangka awalnya. Semua harta bawaan ini semasa dalam perkawinan tidak terusik miliknya. Penguasaannya masih pada masing2 faksi serta tidak tercampur dengan harta faksi lain.
Harta Bersama-sama.
Akibatnya karena perkawinan (terkecuali ada Kesepakatan Perkawinan) kecuali menjadikan satu pasangan beda tipe (Indonesia tidak mengaku pasangan semacam) menjadikan satu harta yang mereka dapatkan semasa perkawinan. Situasi percampuran harta ini tidak dapat dirubah lagi semasa dalam waktu perkawinan. Penekanannya di sini ialah harta semasa dalam perkawinan, tidak dipersoalkan siapa yang cari serta mendapatkan harta itu, dapat faksi wanita, dapat faksi laki2.
Jadi semua harta yang didapat dari siapa saja (baik sebab istri kerja atau sebaliknya atau kedua2nya kerja) semasa dalam perkawinan, posisinya akan jadi Harta Bersama-sama juga dikenal untuk Harta Gono Gini (Klausal 35 (1) UU Perkawinan).
Konsekuensinya jadi Harta Bersama-sama, pasangan suami istri tidak dapat melakukan tindakan dengan cara hukum sendiri2 atas harta itu Klausal 36 (1) UU Perkawinan. Jika faksi istri ingin jual harta itu harus bisa kesepakatan faksi suami, begitupun sebaliknya. Jika berlangsung perpisahan, Harta Bersama-sama harus dipisah dua sama rata, sesuai Gabungan Hukum Islam serta Kitab Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Semasa cinta masih ada, keluargapun rukun tenteram, permasalahan harta ini tidak pernah dimasalahkan. Tetapi jika keserasian telah mulai menghilang, rasa sama-sama yakin tipis atau perkawinan diambang perpisahan, akan memulai ada pemikiran mengenai harta yang ada pada perkawinan. Situasi yang sejauh ini belum pernah terpikirkan, contoh yang kerja faksi wanita serta yang laki2 pengangguran saja, mulai berasa tidak "adil". Bisik2 dari orang yang katakan jadi "sapi perah" yang sejauh ini dicuekin, mulai berasa mengganggu pemikiran.
Ditambah lagi ada rasa berprasangka buruk jika pasangan punyai pacar. Rasa-rasanya nyeri pikirkan harta kerja hasil tangan sendiri digunakan selingkuh oleh pasangan. Pikirkan perpisahan rasa-rasanya bertambah mengerikan lagi (lepas dari perkawinan ada anak). Enak sekali rasa-rasanya buat ia tanpa ada kerja keras mendapatkan separuh dari harta yang disatukan.
Langkah membagi sama rata atas Harta Bersama-sama memang tidak mutlak. Bila berlangsung perpisahan langkah pembagian sama rata dapat digugat dengan fakta spesifik, terkadang hakim sepakat dengan fakta tuntutan yang diserahkan, hingga pembagiannya berbeda rata. Tentu saja benar-benar spekulatif memercayakan pembagian diberikan ke tangan hakim. Jika tidak dipenuhi? Bagaimana. Pada akhirnya bertemu jalan buntet.
